Mabuk Jadi Motif Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Konawe, Polisi: Terancam 15 Tahun Penjara
Konawe – Polsek Bondoala membeberkan motif ayah di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya hingga hamil 7 bulan.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi melalui Kapolsek Bondoala, Ipda Fuad Hasan, mengatakan pelaku berinisial BI (39) mabuk hingga akhirnya ia nekat memperkosa anak kandungnya bernama Bunga (samaran), umur 13 tahun.
“Pengakuan pelaku, motifnya mabuk,” ujarnya, Rabu (1/5/2024).
Fuad menjelaskan, siswi kelas 3 SMP itu diperkosa ayah kandung di kediamannya yang berlokasi di salah satu kecamatan di Kabupaten Konawe. Aksi bejat pelaku terjadi berulang kali dan dilakukan sejak tahun 2023 lalu, korban hamil 7 bulan.
Kata Fuad, BI tinggal di rumah itu bersama korban serta istrinya yang berinisial E (34). Namun, saat melancarkan aksinya BI memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan istrinya sedang berada di Kota Kendari, bekerja di sebuah toko.
Jika nafsu birahinya tidak dilayani, BI mengancam akan melakukan hal-hal buruk bahkan membunuh Bunga jika berani membuka suara.
“Anak SMP begitu, takut sama bapaknya. Diancam akan dibunuh kalau melawan, apalagi sementara mabuk,” paparnya.
Polisi yang baru tiga minggu menjabat sebagai Kapolsek Bondoala itu menerangkan, kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur ini dilaporkan oleh ibu korban pada Januari 2024.
Setelah serangkaian penyelidikan, BI dilayangkan panggilan pemeriksaan namun enggan menghadiri setiap panggilan penyidik. Pelaku pun menjadi buronan Polsek Bondoala.
Selama menjadi buronan, lanjut Fuad, pihaknya terus berupaya melakukan pengejaran, dibantu oleh personel dari Unit Reskrim Polres Konawe. Sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian pelaku pun seringkali diintai. Tetapi, pelaku selalu lolos dan berusaha melarikan diri.
Kapolsek pun berkoordinasi dengan masyarakat sekitar bahkan ia meminta pihak keluarga pelaku agar BI kooperatif serta tidak melarikan diri terus. Walhasil, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (1/5).
“Lima bulan menjadi buronan, langsung diringkus usai menyerahkan diri. Ini atensi langsung dari pimpinan kami, Kapolres Konawe, Pak AKBP Ahmad Setiadi, makanya kasus itu terus kamu atensi sampai pelaku tertangkap,” tuturnya.
Fuad menyebut, BI telah ditahan dan mendekam dalam sel tahanan Polres Konawe. Ia dikenakan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.