Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Mahasiswi di Kendari Jadi Korban Begal Payudara Usai Jogging, Pelaku Ditangkap Polisi

Mahasiswi di Kendari Jadi Korban Begal Payudara Usai Jogging, Pelaku Ditangkap Polisi
Terduga pelaku berinisial RI (38), driver Maxim yang diamankan terkait dugaan aksi begal payudara terhadap lima perempuan di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang mahasiswi berinisial A (24) menjadi korban dugaan begal payudara saat berjalan seorang diri usai jogging di sebuah perumahan di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial RI (38), pada Selasa (1/9/2026) yang diduga sebagai pelaku. RI diketahui bekerja sebagai driver Maxim.

“Pelaku diamankan setelah keluarga korban terlebih dahulu mengamankannya, kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Welliwanto, Rabu (2/9).

Peristiwa yang dialami A terjadi sekitar pukul 18.10 Wita. Namun, polisi tidak menjelaskan kapan tepatnya kejadian tersebut berlangsung. Saat itu, korban baru selesai jogging dan berjalan seorang diri dengan menggunakan headset. Kondisi di lokasi kejadian sedang sepi.

RI yang mengendarai sepeda motor kemudian datang dari arah belakang dan mendekati korban dari sisi kanan. RI diduga memegang dan meremas payudara kanan korban.

Korban sempat berusaha menutupi payudaranya menggunakan tangan kanan. Ia kemudian berteriak sambil menangis hingga pelaku menjauh dan meninggalkan korban.

Korban yang sempat mengenali nomor polisi dan ciri-ciri pengendara tersebut kemudian menghubungi ayahnya untuk menjemput. Ayah korban yang juga bekerja sebagai driver Maxim kemudian mendapatkan identitas terduga pelaku.

Keluarga korban selanjutnya mengamankan RI pada Selasa (1/9) sekitar pukul 13.00 Wita dan membawanya ke Polresta Kendari. RI kemudian ditangani Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.

Welliwanto mengatakan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap RI.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup. Kemudian kami menghubungkan tersangka dengan empat pengaduan sebelumnya yang memiliki ciri-ciri dan modus yang sama,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, RI mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebagaimana yang dilaporkan dalam empat pengaduan tersebut.

Dengan demikian, terdapat lima perempuan yang menjadi korban dalam perkara tersebut, termasuk A. Empat pengaduan sebelumnya telah dilaporkan ke Polresta Kendari sejak 2025.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan yang sama sesuai dengan pengaduan-pengaduan sebelumnya,” jelas Welliwanto.

RI disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b atau Pasal 414 ayat (1) huruf a KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 127 KUHP.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten