Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Mak-Mak di Kendari Diciduk Polisi, Sabu-Sabu 8,24 Gram Diamankan

Mak-Mak di Kendari Diciduk Polisi, Sabu-Sabu 8,24 Gram Diamankan
Mak-mak inisial IDK saat polisi ungkap kasus sabu di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari. Foto: Istimewa. (24/6/2023).

Kendari – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial IDK (33) diciduk anggota kepolisian Satresnarkoba Polresta Kendari. Mak-mak itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Kamis (15/6/2023) sekira pukul 22.30 Wita.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengungkapkan saat penangkapan IDK, Tim Narko 10 ikut mengamankan barang haram jenis sabu-sabu seberat 8,24 gram. Selain itu, polisi juga ikut mengamankan barang bukti lain di antaranya 1 saset plastik bening kosong, 1 klip saset bening, tas kain, timbangan digital, sendok sabu, potongan pipet, dan smartphone.

“Kami mengamankan IDK di sebuah rumah di Kelurahan Kandai dan dari tangan IDK sabu 8,24 gram juga diamankan,” beber Hamka saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Sabtu (24/6/2023).

Hamka menjelaskan hasil pemeriksaan polisi, IDK mengaku mendapat paket dari seorang pria berinisial HR dengan sistem tempel. Pengakuannya kepada polisi, IDK juga sudah beberapa kali mengambil paket sabu-sabu dari lelaki HR tersebut.

Kepada awak media, IDK mengaku sabu-sabu yang diperolehnya dari HR hanya dikonsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan. Ia mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk sebagai penunjang kerjanya selama ini.

“Saya hanya menggunakan sabu sudah setahun terakhir untuk menunjang kinerja saya,” bebernya.

Hamka mengungkapkan polisi saat ini masih akan melakukan penyidikan atas kasus itu untuk mengungkap pria inisial HR yang memasok barang ke IDK.

Ia menambahkan saat dilakukan penangkapan terhadap IDK, dalam rumah tersebut terdapat 2 rekannya, yakni 1 orang wanita dan 1 pria. Saat ini polisi hanya menjadikan saksi keduanya. Pihaknya juga sudah melakukan tes urine terhadap tersangka dan kedua rekannya.

“Hasil tes urine yang kami lakukan, untuk tersangka positif menggunakan sabu-sabu, sementara dua rekannya hasilnya negatif, bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten