Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Maling Handphone di RS Hermina Kendari Diringkus Polisi, Pelaku Keluar Masuk Penjara

Maling Handphone di RS Hermina Kendari Diringkus Polisi, Pelaku Keluar Masuk Penjara
Pelaku pencurian enam unit handphone di RS Hermina Kendari saat diringkus Tim Resmob Polda Sultra bersama Tim Buser 77 Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Pria berinisial IL (37) ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Sat Reskrim Polresta Kendari usai diduga melakukan pencurian enam unit handphone di RS Hermina Kendari.

Pelaku ditangkap di Desa Asaria, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (12/2/2026), dan langsung diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (13/1). Dalam satu malam, pelaku diduga berhasil menggasak enam unit handphone milik pasien dan keluarga pasien yang sedang menjaga di RS Hermina Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban terbangun karena diberitahu petugas keamanan mengenai adanya pengunjung yang kehilangan handphone.

“Setelah memeriksa barang miliknya, korban dan istrinya juga ternyata kehilangan dua handphone,” ujar Welliwanto, Jumat (13/2).

Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit handphone warna hitam sebagai barang bukti. Sementara lima handphone lainnya telah dijual pelaku kepada beberapa orang berbeda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat pernah divonis satu tahun penjara pada tahun 2000 dalam kasus kecelakaan lalu lintas, kemudian pada 2016 divonis satu tahun dua bulan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Petani di Buton Selatan Ditemukan Tak Bernyawa Usai Dililit Piton 7 Meter

“Pada 2018, ia kembali divonis satu tahun penjara atas kasus serupa, dan pada 2020 divonis enam tahun enam bulan penjara dalam perkara penadahan,” tandasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten