Maling yang Bobol Konter Pegadaian Barang Elektronik di Kendari Akhirnya Ditangkap Polisi

Kendari – Maling yang membobol konter pegadaian barang elektronik di Jalan H. Lamuse, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (7/2/2025) lalu, akhirnya diringkus. Dalam kasus itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengatakan pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial FA (34) dan RE (17). Keduanya ditangkap di Jalan Cumicumi, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Minggu (9/3).
“Kedua pelaku sudah kami tangkap,” kata Nirwan, Selasa (11/3).
Ia menjelaskan, pencurian tersebut bermula saat korban bernama Andi Aidtul Akbar (20) mendapat informasi bahwa kunci konternya rusak. Setelah dicek, sejumlah barang elektronik telah digasak maling. Di antaranya 6 unit handphone, 12 laptop, 3 televisi, 2 PS3, 1 printer, koper warna biru, dan 3 CCTV.
“Total kerugian sekitar Rp40 juta,” bebernya.
Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polresta Kendari. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya meringkus FA dan RE tanpa perlawanan. Saat ini, para pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Kendari.
“Kami juga masih mencari barang bukti lainnya sekaligus melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Konter Pegadaian Barang Elektronik di Kendari Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta



