Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Mantan Camat Morosi Konawe dan 2 Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Rutin Rp438 Juta

0
0
Markas Polres Konawe terletak di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Konawe. Foto: Istimewa

Konawe – Mantan Camat Morosi berinisial RRL bersama dua mantan bendahara kecamatan, S dan DA, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana rutin Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dugaan yang bersumber dari hasil audit dan keterangan ahli itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp438 juta.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe pada Jumat (18/9/2026), sehari setelah gelar perkara di Polda Sultra.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muh Jefri Hamzah, membenarkan penetapan tersangka terhadap ketiganya. “Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sultra, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jefri, Senin (21/9).

Jefri mengatakan, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (22/9). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana rutin Kecamatan Morosi.

“Belum ditahan. Besok baru dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana rutin Kecamatan Morosi selama periode 2023 hingga 2025. Dalam perkara ini, RRL yang saat itu menjabat sebagai camat diduga tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran rutin kecamatan.

Sejumlah dana yang telah dicairkan diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA). Penyidik juga menduga RRL tidak bertindak sendiri dalam proses pencairan dan penggunaan anggaran tersebut.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, termasuk honor jasa pelayanan umum tahun anggaran 2023 dan 2024 yang diduga tidak dibayarkan. Selain itu, belanja pakaian dinas pegawai tahun anggaran 2024 serta belanja barang tahun anggaran 2025 juga diduga tidak direalisasikan.

Ia memastikan pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa ketiga tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan serta peran RRL, S, dan DA dalam pengelolaan dana rutin Kecamatan Morosi.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: