Mantan Wali Kota Kendari Asrun Resmi Bebas Hari Ini
Kendari – Mantan Wali Kota Kendari periode 2007 – 2012 dan 2012 – 2017, Asrun resmi divonis bebas hari ini, Selasa (1/3/2022). Ia dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan selama kurang lebih empat tahun.
Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdurrahman Shaleh ditemani mantan Wakil Wali Kota Kendari, Musadar Mappasomba menjemput langsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.
“Secara khusus selaku Ketua DPW PAN Sultra, saya berinisiatif menjemput khusus Asrun Mahmud di Lapas Kendari,” kata Abdurrahman Shaleh sapaan ARS.
Menurut ARS, saat ini Asrun masih tercatat sebagai kader terbaik PAN Sultra dan salah tokoh Sultra yang masih dihargai olehnya dengan segala reputasi terbaiknya memimpin Kota Kendari.
Sebagai informasi, Asrun dinyatakan bebas murni bersama putranya yang juga mantan Wali Kota Kendari periode 2017 – 2022, Adriatma Dwi Putra (ADP) yang menjalani masa tahanan di Rutan Kolaka.
Namun meski dinyatakan bebas murni, keduanya harus menjalani satu hukuman lagi, yakni pencabutan hak politik selama dua tahun terhitung setelah bebas dari masa tahanan.
Sebelumnya, Asrun terlibat kasus korupsi saat sedang mencalonkan diri menjadi Gubernur Sultra pada 2018. Korupsi tersebut juga menyeret putranya, ADP yang sedang menjabat Wali Kota Kendari. Keduanya terbukti bersalah setelah menerima uang Rp6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.