Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Marak Judol dan Pinjol, Karyawan PT DSSP Power Kendari Diedukasi UU ITE

Marak Judol dan Pinjol, Karyawan PT DSSP Power Kendari Diedukasi UU ITE
Sosialisasi bahan pinjaman online (pinjol) dan judi online (judul) oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) kepada karyawan PT DSSP Power Kendari. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (22/1/2025).

Konawe Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) memberikan edukasi terkait dampak negatif pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) serta implikasinya terhadap Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada sejumlah karyawan PT DSSP Power Kendari, Rabu (22/1/2025).

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Konsel, Teguh, yang menjadi pemateri menyampaikan sejumlah hal terkait jeratan judol dan pinjol. Dia menyebut judol dan pinjol bisa menjadi masalah serius serta berdampak hingga ke lingkungan sosial.

Teguh menjelaskan dasar hukum terhadap judol diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 yang melarang segala perjudian dalam bentuk apapun. Selain itu, pelarangan judol juga diatur dalam UU ITE Pasal 45 ayat 2.

“Kami berusaha untuk menjalankan tugas kami dalam hal melakukan penyuluhan terkait dampak judol dan pinjol kepada masyarakat, termasuk kepada karyawan PT DSSP Power ini. Kami juga sudah sampaikan bahayanya, seperti depresi, hingga tindak pidana lainnya,” jelasnya.

CSR and External Relation PT DSSP Power Kendari, Risal Akbar, mengatakan pemahamanan terkait judol dan pinjol tersebut sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi kasus pidana yang bisa saja menimpa karyawan lingkup PT DSSP Power Kendari akibat dampak gelap pinjol dan judol.

Baca Juga:  Alumni UHO Jadi Salah Satu Peserta Terbaik Program Pendidikan Perusahaan Listrik Nasional

“Dua hal tersebut memang menjadi kekhawatiran kami. Jangan sampai teman-teman di lapangan itu semua terpapar. Itulah yang menjadi ketakutan kami, makanya kami menggelar kegiatan ini dengan mengundang Kejari Konsel,” katanya.

Risal melihat judol dan pinjol tidak berdiri sendiri. Dari dua hal itu nantinya bisa merambah ke mana-mana, seperti pencurian serta kasus pidana yang lainnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten