Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Marak Penipuan Jual Beli Motor Bekas, Polresta Kendari Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Harga Murah

Marak Penipuan Jual Beli Motor Bekas, Polresta Kendari Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Harga Murah
Personel Satreskrim Polresta Kendari saat menghadiri acara peresmian Posko Buser 77 Polresta Kendari di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (5/1/2026).

Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas secara tunai (cash), khususnya melalui marketplace dan media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan banyak kasus penipuan yang berkaitan dengan penjualan motor cash dengan harga murah. Modus yang sering digunakan pelaku, yakni menjual kendaraan dengan dokumen tidak lengkap, BPKB palsu, atau hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB.

“Jangan mudah tergiur dengan harga murah. Pastikan seluruh kelengkapan surat kendaraan sebelum melakukan transaksi,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).

Ia menegaskan, masyarakat wajib mencocokkan identitas pemilik yang tercantum di BPKB dengan identitas KTP penjual. Jika identitas tidak sesuai, pembeli diminta untuk menunda transaksi dan melakukan pengecekan lebih lanjut.

Menurutnya, kelalaian dalam memeriksa keabsahan dokumen kendaraan dapat berakibat fatal. Pembeli berpotensi menjadi korban penipuan sekaligus berisiko menghadapi proses hukum apabila kendaraan yang dibeli ternyata merupakan hasil tindak kejahatan.

Satreskrim Polresta Kendari juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi di tempat yang mencurigakan serta disarankan melakukan pengecekan fisik dan administrasi kendaraan di instansi berwenang.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan teliti. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke kepolisian,” tegasnya.

Imbauan ini disampaikan sebagai upaya pencegahan dan perlindungan hukum bagi masyarakat dari maraknya kasus penipuan jual beli kendaraan bermotor di wilayah Kota Kendari.

Baca Juga:  Aksi Pencurian di Pertigaan UHO Terekam CCTV, Korban Rugi Rp50 Juta
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten