Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Massa Nilai Vonis Ijazah Palsu La Ami Janggal, Hakim PN Kendari Dituding Lakukan Kriminalisasi

Massa Nilai Vonis Ijazah Palsu La Ami Janggal, Hakim PN Kendari Dituding Lakukan Kriminalisasi
Ratusan massa aksi pendukung Anggota DPRD Kendari La Ami saat menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Istimewa. (12/1/2026).

Kendari – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari terhadap Anggota DPRD Kota Kendari, La Ami, menuai gelombang penolakan. Ratusan orang yang mengatasnamakan pendukung La Ami menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Kendari, Senin (12/1/2026), menilai vonis perkara dugaan ijazah palsu sarat kejanggalan.

Massa menilai proses persidangan hingga pembacaan putusan tidak mencerminkan rasa keadilan. Mereka menuding hakim mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap di persidangan dan cenderung memaksakan kesimpulan berdasarkan bukti administratif semata.

Koordinator aksi, Iqbal, menyampaikan bahwa La Ami disebut telah mengikuti proses pendidikan Paket C secara prosedural. Ia menegaskan hal tersebut diperkuat oleh keterangan tiga saksi yang bersaksi di bawah sumpah, yakni Wa Ndoli, La Ode Tamulu, dan Wa Sumiana.

“Ketiga saksi menyatakan melihat langsung La Ami mengikuti ujian selama empat hari di SMEA Raha (SMKN 1 Raha). Fakta ini disampaikan di persidangan, tetapi tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim,” kata Iqbal dalam orasinya.

Selain itu, massa juga menyoroti dasar vonis hakim yang menyebut La Ami menggunakan ijazah atas nama La Ara bin La Midi. Menurut mereka, sosok La Ara tidak pernah dihadirkan dalam persidangan untuk membuktikan klaim tersebut.

“Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan menggunakan ijazah orang lain, sementara orang yang dimaksud tidak pernah muncul di pengadilan,” ujar Iqbal.

Baca Juga:  Jenazah Mahasiswi Bina Husada Dibawa ke Kolaka, Isak Tangis Kerabat Warnai Pengantaran

Ia menambahkan, hasil penelusuran yang dilakukan massa menunjukkan nama La Ara bin La Midi tidak tercatat dalam data Dinas Pendidikan maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Muna dan Muna Barat. Namun fakta tersebut dinilai tidak mendapat respons serius dari majelis hakim.

Massa juga mengungkap bahwa permohonan penasihat hukum agar pihak Dukcapil dihadirkan untuk mengklarifikasi keberadaan La Ara ditolak oleh hakim. Penolakan ini makin memperkuat dugaan adanya ketidakobjektifan dalam penanganan perkara.

Kecurigaan publik kian menguat karena persoalan ijazah tersebut baru diproses secara hukum setelah La Ami diumumkan sebagai calon legislatif terpilih dari daerah pemilihan Kendari dan Kendari Barat.

“Kenapa isu ini baru dipersoalkan ketika La Ami sudah terpilih. Ini yang membuat kami menduga ada kriminalisasi politik,” tegasnya.

Sebagai bentuk protes, massa menyatakan telah melaporkan hakim PN Kendari ke Komisi Yudisial. Mereka berharap Pengadilan Tinggi Sultra dapat memeriksa perkara ini secara lebih objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

Anggota DPRD Kendari La Ami Divonis Bersalah Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Banding

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten