Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Masuk Objek Sengketa Sita Eksekusi Lahan, Gedung Stadion Lakidende Sultra Terancam Dirobohkan

0
0
Suasana pengukuran lahan di kawasan Stadion Lakidende Sultra. Foto: Herlis/Kendariinfo. (9/12/2022).

Kendari – Masuk objek sengketa dalam sita eksekusi lahan, sebagian gedung yang ada di Stadion Lakidende, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam dirobohkan.

Lahan dan gedung yang menjadi objek sengketa di Stadion Lakidende ini diperebutkan oleh dua kubu sejak tahun 2014 lalu, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sebagai Termohon melawan Ahli Waris Moh Dachri Pawakkang, melalui Kuasa Hukumnya bernama Sadan Husein, sekaligus sebagai Pemohon.

Beberapa tahun saling klaim, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan No. 1439 K/ Pdt/ 2019 tertanggal 24 Juni 2019 tentang penetapan Moch Dachri Pawakkang sebagai pemenang dalam objek sengketa di Stadion Lakidende. Sedangkan Pemprov Sultra sendiri harus melunasi ganti rugi yang diajukan Ahli Waris jika masih menginginkan Stadion Lakidende itu dikelola.

Kuasa Hukum Ahli Waris Moh Dachri Pawakkang, Sadam Husein. Foto: Herlis/Kendariinfo. (9/12/2022).

Saat ditemui Kendariinfo, Sadam Husein mengaku, pihaknya telah meminta ganti rugi pada Pemprov Sultra sebesar 16 sampai 17 miliar sejak tahun 2018 lalu, tetapi sampai saat ini atau di penghujung tahun 2022 ini, janji tersebut tidak pernah ditepati.

Atas ketidakjelasan Pemprov Sultra dalam ganti rugi tersebut, Ahli Waris memilih melakukan sita eksekusi sesuai Putusan PN Kendari No. 81/Pen.Sita.Eks/2014/PN.Kdi tertanggal 1 Desember 2022 tentang sita eksekusi lahan.

Pantauan Kendariinfo, pada Jumat (9/12) sekitar pukul 11.00 WITA, sejumlah gedung atau tribun di Stadion Lakidende sedang dibenahi. Para pekerja terpantau masih melakukan aktivitas dan alat berat yang memuat material keluar masuk di dalam lokasi itu.

Meski demikian, Pengadilan Negeri (PN) Kendari bersama Ahli Waris tetap melakukan pemasangan patok batas, plang berisi imbauan, serta pengukuran lahan yang ada di dalam kawasan Stadion Lakidende.

“Luasnya itu kurang lebih 9.000 meter persegi. Sejak 2018 memang Pemprov mau melaksanakan ganti rugi tetapi kami sudah bertahun-tahun menunggu janji. Sampai saat ini Pemprov masih berjanji akan membayar tetapi kalau bertahun-tahun lagi kami tidak mau menunggu. Penawaran kami itu kurang lebih 16 sampai 17 miliar,” ujar Sadam saat ditemui.

Sadam tak menapik, pihaknya masih memiliki iktikad baik dan memberikan kesempatan kepada Pemprov Sultra untuk melunasi ganti rugi yang telah diajukan.

Namun jika sampai akhir tahun 2022 ini Pemprov masih tutup mata, maka gedung-gedung yang sementara dibangun dengan anggaran miliaran rupiah dan menjadi objek sengketa akan segera dirobohkan.

“Ini tahap awal sebelum eksekusi pengosongan. Berikutnya beberapa bangunan yang masuk objek sengketa akan dirobohkan,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: