Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

MBG di Kendari Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Dimasak, Tidak Boleh Dibawa Pulang

MBG di Kendari Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Dimasak, Tidak Boleh Dibawa Pulang
Menu makan bergizi gratis di SMAN 4 Kendari. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (6/11/2024).

Kendari – Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan aturan baru dalam penyaluran program makan bergizi gratis (MBG) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Menu MBG wajib dikonsumsi maksimal empat jam setelah selesai dimasak dan tidak boleh dibawa pulang.

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kendari, Mulyadi, mengatakan aturan tersebut mulai diterapkan sejak beberapa waktu lalu. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyalurkan MBG.

“Sudah kami laksanakan mulai kemarin. Seluruh SPPG diarahkan untuk membuat informasi penting pada setiap ompreng, setidaknya ada tiga informasi, yaitu kandungan gizi, batas waktu konsumsi, dan larangan dibawa pulang,” kata Mulyadi saat diwawancarai Kendariinfo, Selasa (11/8/2026).

Mulyadi menjelaskan penerima manfaat harus mengonsumsi menu MBG sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan petunjuk teknis, makanan harus dikonsumsi maksimal empat jam setelah proses memasak selesai.

“Kalau sesuai juknis, maksimal 4-6 jam setelah proses masak sudah dikonsumsi,” ujarnya.

Selain batas waktu konsumsi, penerima manfaat juga tidak diperbolehkan membawa pulang MBG. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas dan keamanan makanan hingga dikonsumsi penerima manfaat.

Mulyadi meminta seluruh SPPG untuk menjalankan proses produksi MBG sesuai standar operasional prosedur (SOP), terutama terkait kebersihan dan keamanan pangan.

SPPG juga diminta memastikan bahan pangan yang digunakan dalam menu MBG sehat serta memprioritaskan produk lokal. Pengelola juga harus memberikan pelayanan terbaik kepada penerima manfaat dan mencegah terjadinya gangguan kesehatan akibat makanan yang disalurkan.

“SPPG wajib menaati SOP proses produksi MBG yang higienis, memastikan ketersediaan bahan pangan yang sehat dan memprioritaskan produk lokal, memastikan layanan MBG terbaik kepada penerima manfaat, serta mencegah terjadinya kejadian fatal akibat gangguan kesehatan,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten