Memasuki Masa Tenang, Begini Imbauan Bawaslu Kendari untuk Peserta Pilwalkot 2024

Kendari – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendari, Sahinuddin, mengimbau para pasangan calon (paslon) peserta pemilihan wali kota (pilwalkot) untuk tidak lagi melakukan berbagai kegiatan yang dapat dikualifikasikan sebagai kampanye.
“Ini masa tenang. Maka tidak ada lagi hal apa pun, baik itu kegiatan atau lainnya yang bisa dikualifikasi sebagai kegiatan kampanye,” katanya, Senin (25/11/2024).
Dia juga menekankan agar tidak ada lagi alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye yang terpasang atau terbawa oleh paslon, karena hal itu termasuk metode kampanye.
“Berikutnya tidak ada lagi sosialisasi walaupun itu metodenya blusukan dan lain sebagainya. Itu tidak boleh lagi,” tegasnya.
Pada saat hari pencoblosan pun, Sahinuddin, mengimbau agar tidak ada atribut yang dibawa paslon, karena itu masuk pada bentuk kampanye yang jelas dilarang pada saat masa tenang dan hari H pencoblosan.
“Termasuk saksi paslon, tidak boleh lagi menggunakan atribut yang mencirikan pasangan calon,” tutupnya.
Saat ini masa kampanye telah selesai. Masa tenang sudah mulai pada 24 – 26 November 2024 atau hingga 1 hari sebelum pencoblosan 27 November 2024.



