Mengaku Terhimpit Ekonomi, Pria Ditangkap Polisi Usai Curi Baja Penghancur Material Ekskavator di Muna

Muna – Pria berinisial LA (27) ditangkap polisi usai nekat mencuri mata baja penghancur material dan aki ekskavator di Desa Tanjung, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi, Senin (20/4/2026), sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya Tarigan, mengungkapkan LA yang merupakan warga Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), itu beraksi bersama empat rekannya pada Rabu (1/4). Ia kemudian berhasil ditangkap, sementara empat rekannya kini masih dalam pengejaran polisi.
Dalam pencurian itu, para pelaku mengambil 5 unit mata baja penghancur material atau breaker, 2 aki, serta besi pada alat berat milik PT Ayaskara Alam Nusantara. Pencurian kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Tongkuno pada Sabtu (4/4).
“Manajemen PT Ayaskara Alam Nusantara membuat laporan pengaduan ke Polsek Tongkuno,” jelas Jaya kepada Kendariinfo, Rabu (22/4).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku. Jaya menyebut personel Polsek Tongkuno dan Tim Opsnal Polres Muna menangkap LA di Kelurahan Bombonawulu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, LA mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muna,” pungkasnya.





