Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Meski Dilarang, Galian C Nambo Tetap Beroperasi Diam-Diam

Meski Dilarang, Galian C Nambo Tetap Beroperasi Diam-Diam
Larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terhadap aktivitas galian C di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (6/11/2021).

Kendari – Tambang pasir yang masuk dalam kategori galian C di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus beroperasi secara diam-diam meski telah mendapat teguran. 

Teguran itu terpampang di depan gerbang lokasi penambangan pasir. Pada papan pemberitahuan yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, perusahaan tidak boleh melakukan pengolahan pasir sebelum mendapat izin pemanfaatan ruang. 

Namun berdasarkan pantauan Jurnalis Kendariinfo, sejumlah motor terparkir dan beberapa pekerja lalu lalang di sekitar lokasi galian C Nambo. Di depan penampungan pasir, tampak dijaga seorang pekerja yang duduk di pos satpam.

Lokasi penampungan pasir galian C di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Lokasi penampungan pasir galian C di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: La Ode Risman Hermawan. (6/11/2021).

Dari luar, terlihat dua alat berat jenis buldoser yang terparkir. Suara mesin juga terdengar sampai di luar area penampungan pasir. Tumpukan pasir yang menggunung menghalangi pandangan untuk melihat sumber suara mesin itu. Pekerja di galian C itu mengaku tidak ada aktivitas di sana. Tapi dia melarang siapa pun memasuki kawasan tanpa tujuan yang jelas.

Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Nambo, Alimin (52) mengatakan, aktivitas galian C Nambo masih terus beroperasi meski telah dilarang. Pelarangan aktivitas galian C Nambo karena turut mencemari kawasan wisata pantai. Meskipun jaraknya sekitar satu kilometer, limbah bekas pencucian pasir mengalir di sebuah kali dan berakhir di sekitar Pantai Nambo. 

Baca Juga:  Nenek 60 Tahun Hilang Saat Cari Kayu di Hutan Konawe

“Yang paling dirugikan adalah pariwisata,” katanya, Sabtu (6/11/2021).

Tapi, Alimin dan anggota kelompoknya tidak mampu berbuat banyak. Galian C itu tercatat telah dua kali disegel, baik Pemkot dan DPRD Kota Kendari, namun tetap saja beroperasi. Dia bersama warga lainnya hanya meminta kepada perusahaan agar tidak beraktivitas pada hari Sabtu dan Minggu. Sebab, di akhir pekan, Pantai Nambo biasanya banyak dikunjungi wisatawan. 

“Sampai sekarang (beroperasi). Pengunjung mau turun mandi, kuning air laut, gatal-gatal. Pernah demo anak-anak mahasiswa, pernah ditutup, tapi saya tidak tahu kenapa dibuka lagi. Pernah mengeluh ke perusahaan, tapi kita ini mau berbuat dengan apa, karena di situ ada campur tangan pemerintah. Kita ini masyarakat biasa, kalau pemerintah bilang A, ya A,” ungkapnya. 

Menurut Alimin, pemerintah seharusnya lebih fokus terhadap masalah Pantai Nambo, karena lokasi itu satu-satunya ikon wisata di Kendari yang paling dekat dengan kawasan perkotaan. 

“Sebenarnya, bagus sekali di sini. Satu-satunya ikon wisata Kendari yang terdekat dari kota, ya Nambo. Harusnya diperhatikan pemerintah,” ujarnya. 

Air Pantai Nambo berubah warna akibat limbah pencucian pasir galian C.
Air Pantai Nambo berubah warna akibat limbah pencucian pasir galian C. Foto: Istimewa. (17/10/2021).

Sementara itu, warga Nambo yang menolak galian C, Muhammad Al Kirab, mengaku telah melapor secara resmi ke Polda Sultra pada 3 Oktober 2021 lalu. Saat ini, Polda Sultra telah memeriksa sejumlah pekerja di galian C Nambo.

Baca Juga:  Anak yang Dicari Wali Kota Kendari Dapat Hadiah Sepeda Usai Upacara HUT ke-77 RI

“Kami sempat demo Pemkot Kendari, tapi sampai saat ini, mereka tidak melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan yang dimaksud. Pemkot hari ini tutup mata melihat persoalan yang ada di sana, makanya kami langsung lapor ke Polda Sultra secara resmi,” bebernya.

Selain persoalan lingkungan, alasan lain melaporkan aktivitas galian C Nambo adalah usaha pertambangan berkedok Kelompok Usaha Bersama (Kube) yang dikelola masyarakat setempat. Al Kirab berharap agar Polda Sultra menetapkan tersangka kasus perusakan hutan dan pencemaran Pantai Nambo. 

“Ini Kube, seakan-akan mereka jadikan sebagai tameng untuk memasukkan alat berat di situ. Padahal kita tahu, aturan Kube tidak bisa memakai alat berat,” pungkasnya.

Areal galian C Nambo tampak dijaga seorang pekerja. Dia duduk di pos depan kawasan penampungan pasir. Dari luar, terlihat dua alat berat jenis buldoser yang terparkir di dalam. Tapi pekerja di galian C itu mengaku tidak ada aktivitas di sana. 

“Tidak boleh, kalau tidak ada tujuan. Suara yang kita dengar itu, orang lagi mengelas di dalam,” ujarnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten