Miliki Puluhan Paket Sabu-Sabu, Remaja di Kendari Kena Ciduk Polisi
Kendari – Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra meringkus seorang remaja pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,03 gram berinisial MA (18), Rabu (4/8/2021).
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh melalui keterangan persnya pada Kamis (5/8) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu oleh pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, tim mendapati pelaku sedang menguasai 31 paket sabu-sabu di kantong celana sebelah kanan,” ujar Dolfi.
Jelas Dolfi, puluhan paket tersebut rencananya akan dijual kepada para pasiennya di Kota Kendari sebelum akhirnya diciduk.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemerikasaan lebih lanjut,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
