Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Miliki Sabu-Sabu 14,45 Gram, Pria di Kendari Diamankan Polisi

Miliki Sabu-Sabu 14,45 Gram, Pria di Kendari Diamankan Polisi
Pelaku pemilik sabu 14,45 gram. Foto: Istimewa.

Kendari – Unit 2 Subdit 3 Tim Operasional (Opsnal) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra kembali mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pelaku Irman alias Irgan bin Landumala (27) berhasil dibekuk polisi pada Minggu (2/5/2021), sekitar pukul 07.30 WITA.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, penangkapan pelaku atas laporan warga Kelurahan Punggaloba yang mencurigai adanya transaksi barang haram tersebut.

“Setelah mendapati laporan warga, kami langsung menuju rumah pelaku, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, saat hendak melakukan penangkapan, saat itu tersangka sedang berada di kamarnya,” jelasnya, Minggu (2/5).

Selanjutnya, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan 14 saset paket sabu siap edar.

“Dari hasil penggeledahan tersangka, kami berhasil mengamankan 14 saset sabu seberat 14,45 gram,” katanya.

Sementara itu, barang bukti non narkotika juga berhasil diamankan.

“Barang bukti non narkotika yang kami amankan, 1 buah tas selempang, 1 bal saset kosong, 1 unit HP merek Nokia, 4 sendok sabu terbuat dari pipet, 30 saset kosong, 1 buah timbangan, KTP, 1 bungkus bekas rokok Sampoerna, dan uang tunai Rp2 juta,” tambahnya.

Dolfi mengatakan, waktu diinterogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang napi Lapas Kelas II A Kendari inisial PS dengan cara ditempel.

“Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari napi Lapas Kelas II A atas nama PS dengan sistem tempel, dan komunikasi melalui handphone, kami masih perlu penyelidikan atas pengakuan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Aksi Heroik Pria di Kolut Panjat Tiang Bendera karena Tali Tersangkut saat HUT ke-80 RI

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat, Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku kini sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra beserta barang bukti.

Laporan: Yusrin

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten