MK Tolak Gugatan 5 Paslon Kepala Daerah di Sultra

Sulawesi Tenggara – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan lima pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Penolakan dibacakan dalam sidang putusan atau penetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025).
Hakim MK, Suhartoyo, mengatakan dalil-dalil yang dijabarkan oleh masing-masing pemohon dinilai tidak memenuhi unsur atau tidak berkekuatan hukum. Sehingga, perkara yang diajukan ditolak atau tidak lanjut ke tahap pembuktian.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya.
Diketahui, lima gugatan Paslonkada di Sultra yang ditolak oleh MK adalah Pilkada Kota Baubau, Pilkada Wakatobi, Konawe Selatan (Konsel), Pilkada Muna, dan Pilkada Kolaka Utara (Kolut).
Dengan demikian, pemenang Pilkada 2024 di lima lokasi tersebut adalah:
Kota Baubau 2024 adalah Yusran Fahim-Wa Ode Hamsinah.
Pilkada Wakatobi 2024 adalah Haliana-Safia Wualo.
Pilkada Konsel 2024 adalah Irham Kalenggo-Wahyu Ade Pratama Imran.
Pilkada Muna 2024 adalah Bachrun Labuta-La Ode Asrafil.
Pilkada Kolut 2024 adalah Nur Rahman Umar-Jumarding.


