Modus Belikan Ice Cream, Sopir Taksi di Kendari Lecehkan Anak di Bawah Umur

Kendari – Sopir taksi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari karena melecehkan anak di bawah umur. Saat beraksi, pelaku mengiming-imingkan korban dengan membelikan ice cream.
Aksi pelecehan ini terjadi pada Desember 2022 lalu. Pelaku berinisial M (39) warga Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, sedangkan korban bernama Bunga (samaran) warga Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, pelaku M bekerja di rumah korban sebagai sopir pribadi. Saat itu, pelaku menggunakan mobil membawa korban di salah satu swalayan yang ada di Kota Kendari dengan alasan ingin membelikan ice cream.
Dalam perjalanan, ia justru melecehkan korban dengan cara memegang dan memasukkan tangannya di alat vital korban.
“Pelaku ini adalah sopir taksi. Dia ajak korban belikan ice cream. Tapi justru beraksi dan melecehkan korban,” ujarnya.
Usai beraksi dan membelikan ice cream, pelaku mengantar korban pulang di rumahnya. Beberapa hari kemudian, korban bersama neneknya ingin ke luar rumah, tetapi Bunga ngotot dan tidak mau numpang di mobil yang dikemudikan oleh pelaku.
“Korban ini takut naik mobil kalau sopirnya si pelaku ini, makanya dia minta neneknya supaya cari sopir yang lain,” bebernya.
Karena ketakutannya itu, nenek Bunga melakukan interogasi. Saat itulah, anak usia 5 tahun tersebut menceritakan aksi bejat pelaku. Tidak terima dengan pelecehan tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku di polisi pada Jumat (13/1).
Mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dikerahkan untuk menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Sabtu (14/1) sekira pukul 21.30 Wita.
Saat penangkapan berlangsung, pelaku berusaha mengelak bahkan terlibat cekcok dengan aparat kepolisian. Namun, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku langsung digiring di Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku terbukti telah melecehkan korban,” pungkasnya.
Selanjutnya, sopir taksi tersebut langsung ditahan dan disangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.





