Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Motor Hilang saat Parkir di Masjid La Ode Malim, Mahasiswa Arsitektur UHO Kendari Lapor Polisi

Motor Hilang saat Parkir di Masjid La Ode Malim, Mahasiswa Arsitektur UHO Kendari Lapor Polisi
Motor Yamaha Mio M3 milik Farel Kinamari yang hilang saat diparkir di Masjid La Ode Malim, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Farel Kinamari, mahasiswa Jurusan Arsitektur, Fakultas Teknik (FT), Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa itu bermula ketika Farel memarkirkan kendaraannya di Masjid La Ode Malim yang berada di depan FT, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Kamis (11/6/2026). Karena banyak barang yang dibawa, ia lupa mencabut kunci motornya dan bergegas ke ruang perkuliahan.

Usai menuntaskan mata kuliah sekitar pukul 14.50 Wita, Farel kemudian menuju area parkiran sambil mencari kunci motor di dalam tas. Namun, ia tidak menemukannya.

Farel pun berlari ke tempat sepeda motor berwarna perak hijau dengan nomor polisi DT 2463 XY itu diparkir. Setibanya di sana, ia terkejut melihat kendaraannya tidak berada di tempat semula.

Ia kemudian mencari-cari di sekitar lokasi parkiran dan menghubungi teman-temannya untuk ikut membantu. Akan tetapi, kendaraan itu tetap tidak ditemukan.

Farel menyebut helmnya turut dibawa kabur bersamaan dengan motor tersebut. Adapun di dalam bagasinya hanya terdapat sejumlah perkakas motor serta barang pribadi. Farel menambahkan, saat hilang, sejumlah stiker label Yamaha di badan motornya telah ia lepas.

“Helm juga diambil. Yang di bagasi cuma ada perkakas sama jaket. Kondisi motor terakhir, stiker sudah dalam keadaan tercabut,” ujarnya kepada Kendariinfo, Jumat (12/6).

Akibat kejadian itu, Farel mengalami kerugian mencapai Rp21,8 juta. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten