Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Napi Kasus Tambang Ilegal Kolut Terciduk Masuk Coffee Shop di Kendari

0
0
Narapidana kasus korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, bernama Supriadi, berjalan di kawasan Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Foto: Istimewa. (14/4/2026).

Kendari – Narapidana kasus korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, bernama Supriadi, diduga bebas berkeliaran di Kota Kendari, Selasa (14/4/2026) siang.

Padahal, mantan Kepala Syahbandar Kolaka itu telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari dan sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Supriadi terlihat berada di ruang VVIP coffee shop di kawasan Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, sejak sekitar pukul 10.00 Wita. Di lokasi itu, ia menggelar pertemuan.

Beberapa jam kemudian, ia keluar dari tempat tersebut dan menuju warung makan di sisi kanan coffee shop. Supriadi tampak dikawal seorang petugas Syahbandar Kendari.

“Usai makan, ia melanjutkan aktivitas dengan menunaikan salat zuhur di masjid di sisi kiri coffee shop,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Supriadi sebelumnya divonis 5 tahun penjara serta denda Rp600 juta. Ia tidak mengajukan banding atas putusan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.

Dalam perkara itu, Supriadi terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.

Ia terbukti memberikan izin berlayar kepada 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Aktivitas tersebut menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Dari setiap kapal tongkang, Supriadi diduga menerima suap sebesar Rp100 juta untuk menerbitkan surat izin berlayar (SIB). Padahal, jetty milik PT KMR tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: