Rutan Kendari Buka Suara soal Napi Korupsi Masuk Coffee Shop
Kendari – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari buka suara terkait narapidana kasus korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Supriadi, yang terciduk berada di sebuah coffee shop, Selasa (14/4/2026).
Kepala Subseksi (Kasubsi) Pengelolaan Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan keluarnya Supriadi dari tahanan telah melalui prosedur yang berlaku. Ia menegaskan narapidana keluar dalam rangka menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan pengawalan petugas.
“Untuk proses keluar menghadiri sidang, itu sudah sesuai SOP. Yang bersangkutan memang memiliki agenda sidang dan dikawal anggota kami,” jelas Mustakim.
Usai mengikuti persidangan, Supriadi sempat singgah di salah satu coffee shop di kawasan Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Selain untuk makan, ia juga melaksanakan salat di lokasi tersebut. Dalam aktivitas itu, Supriadi tetap berada dalam pengawasan petugas yang mendampinginya sejak awal keberangkatan.
Namun, momen tersebut terekam warga dan beredar luas, sehingga memunculkan persepsi narapidana bebas berkeliaran tanpa pengawasan. Menanggapi hal itu, pihak rutan mengaku terkejut, karena tidak mendapatkan laporan sebelumnya dari petugas yang bersangkutan.
“Kami juga kaget dengan kejadian ini, karena tidak ada informasi yang disampaikan petugas pengawal. Seharusnya setiap aktivitas di luar rutan tetap dilaporkan secara berjenjang,” jelasnya.
Sebagai bentuk respons cepat dan ketegasan institusi, Rutan Kelas IIA Kendari langsung memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang mengawal Supriadi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam pengawalan narapidana.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan. Rutan Kelas IIA Kendari menegaskan tidak menolerir tindakan petugas yang tidak kooperatif maupun mengambil keputusan di luar kewenangan tanpa persetujuan pimpinan.
Mustakim pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Ia memastikan proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan menjadi bahan evaluasi ke depan.
“Kami memohon maaf atas kegaduhan ini. Kami akan mendalami penyebab kejadian ini secara menyeluruh. Terima kasih atas kritik dan kontrol masyarakat. Ini menjadi evaluasi bagi kami dalam meningkatkan pengawasan terhadap narapidana,” pungkasnya.
Napi Kasus Tambang Ilegal Kolut Terciduk Masuk Coffee Shop di Kendari
