Nekat Curi Motor, Pria Pengangguran di Kendari Kembali Dibekuk Polisi

Kendari – Tidak punya pekerjaan alias menganggur membuat SM (25) nekat mencuri sepeda motor di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku bahkan telah beberapa kali dibekuk polisi atas kasus serupa.
Kapolsek Poasia, AKP Muh. Salam mengatakan, SM merupakan residivis kasus pencurian motor. Pelaku biasanya melancarkan aksinya di Kecamatan Kambu dan Poasia. Pelaku terakhir kali ditangkap pada 2020 lalu karena kasus yang sama.
“Pelaku juga diketahui seorang residivis dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Terakhir tahun 2020, dalam kasus yang sama,” katanya, Senin (28/2/2022).
Dari hasil penangkapan SM, petugas berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor. Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Polsek Poasia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku disita tiga unit sepeda motor dari berbagai merek, diduga hasil curian. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.





