Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Nekat Mencuri di Rumah Orang, Remaja di Kendari Berakhir Dalam Jeruji

Nekat Mencuri di Rumah Orang, Remaja di Kendari Berakhir Dalam Jeruji
Kapolsek Kemaraya, AKP Ketut Arya Wijanarka (tengah) saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian remaja AN. Foto: Istimewa.

Kendari – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Gunung Meluhu, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (17/4/2021) lalu.

Pelaku tersebut yakni AN seorang remaja berusia 17 tahun.

Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersbut, Sabtu (8/5/2021) mengungkapkan AN ditangkap di Kota Baubau.

Arya menjelaskan kronologis kejadian, pada Januari 2021 sekitar pukul 02.00 WITA, AN nekat menyatroni rumah korban, Sahrir (49) dengan cara memanjat dan masuk melalui jendela bagian atas yang tidak terkunci.

“Korban yang saat itu sedang tertidur pulas membuat aksi pelaku menjadi mulus, dan berhasil menggasak 4 handphone milik korban dan membawanya kabur,” ujar Arya.

Pagi harinya saat Sahrir bangun, ia tidak lagi mendapati keempat handphone miliknya, yang terdiri dari Vivo Y12 warna merah, Xiaomi Redmi 4A warna hitam dan gold rose dan Samsung J2 Prime.

Dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandonga untuk ditindak.

“Mendapat laporan tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan HP Vivo korban yang saat itu sedang dikuasai oleh lelaki bernama Eghy. Dia menjelaskan bahwa handphone tersebut milik AN yang digadaikan kepada lelaki dirinya, dan handphone korban yang digadaikan itu kemudian kami ambil alih untuk dijadikan bukti,” jelasnya.

Baca Juga:  Maling Elektronik Milik SMP di Buteng Ditangkap, 7 Unit Laptop Diamankan

Penyelidikan kembali dilanjutkan, dan kepolisian mendapat informasi bahwa AN berada di Kota Baubau. Dengan cepat tim Unit Buser Reskrim Polsek Mandonga berangkat ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap pelaku.

“Seperti yang dikatakan korban, pelaku mengaku masuk melalui jendela bagian atas yang tidak terkunci,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN dijerat 363 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Laporan: Fito
Editor: Aldi

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten