Nelayan di Buteng Diciduk Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak
Buton Tengah – Nelayan berinisial LN diciduk usai diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Penindakan dilakukan saat patroli pengawasan perikanan berbasis masyarakat di perairan Desa Watorumbe, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (14/1/2026).
Patroli melibatkan Kelompok Pengawas Masyarakat Mawasangka Tengah, penyuluh perikanan, serta babinsa desa setempat. Saat pengawasan berlangsung, tim mencurigai aktivitas sebuah kapal yang dinilai tidak wajar saat beroperasi di perairan tersebut.
Petugas kemudian mendekati kapal dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sejumlah benda mencurigakan yang disimpan di atas kapal. Setelah kondisi dipastikan aman, Babinsa Desa Watorumbe, Pelda Firman, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap benda tersebut.
Hasilnya ditemukan sebanyak 10 botol berisi bahan peledak yang diduga kuat digunakan sebagai bom ikan. Rinciannya empat botol berukuran besar dan enam botol berukuran kecil. Seluruh barang bukti langsung disita tim pengawas.
“Barang bukti bom ikan sudah kami amankan dan diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Penyuluh Perikanan Buton Tengah, Yudha saat dikonfirmasi Kendariinfo, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sangat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan nelayan lainnya. Karena itu, pihaknya bersama unsur terkait rutin melakukan patroli pengawasan di wilayah perairan rawan. Nelayan yang diduga terlibat telah dilaporkan ke Polsek Mawasangka Tengah. Kasus tersebut kini dalam penanganan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Nelayannya sudah kami laporkan ke Polsek Mawasangka,” tutupnya.
