Nenek di Kendari Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Kendari – Polisi menangkap nenek berusia 58 tahun berinisial RS di kediamannya di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (2/2/2025) sekira pukul 16.00 Wita. RS ditangkap usai diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Dari tangan RS, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu 6,85 gram.
Kasatnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan warga yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Bende. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku langsung kami amankan dengan barang bukti sabu-sabu berat bruto 6,85 gram,” kata Musakkir melalui keterangan resminya, Jumat (7/2).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti 1 timbangan digital, 1 handphone android, 1 ball saset plastik bening, 1 kain gorden, dan 1 baju. Polisi kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Penggeledahan dan pemeriksaan disaksikan langsung ketua RT setempat,” bebernya.


