Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Ngaku Hendak Mencuri, Pria di Kendari Malah Ancam hingga Cabuli Mahasiswi asal Bombana

0
0
Terduga pelaku pencabulan terhadap seorang mahasiswi di Kota Kendari berinisial RA (21) diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial RA (21) yang diduga melakukan pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seorang perempuan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, RA ditangkap pada Kamis (13/8/2026) di perumahan di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kendari.

“Pelaku diamankan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata Welliwanto, Jumat (14/8).

RA diketahui merupakan warga Kelurahan Watubangga. Sementara korbannya merupakan perempuan berinisial EK (24), seorang mahasiswi asal Kabupaten Bombana.

Peristiwa tersebut terjadi di perumahan di Kelurahan Watubangga, Senin (20/7) sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya. Korban kemudian terbangun setelah melihat seorang pria yang tidak dikenalnya berdiri di depan pintu kamar.

Pelaku kemudian mendekati korban dan mengancamnya menggunakan senjata tajam sembari memintanya untuk diam. Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban.

Setelah melakukan aksinya, pelaku meminta uang kepada korban. Namun, korban mengaku tidak memiliki uang sehingga pelaku kemudian melarikan diri melalui jendela kamar.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi RA sebagai terduga pelaku. Ia selanjutnya diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Watubangga, Kamis (13/8) sekitar pukul 22.30 Wita.

Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui perbuatannya. Ia mengaku awalnya hendak melakukan pencurian di rumah tersebut. Namun, setelah melihat korban, pelaku mengaku muncul niat untuk melakukan pencabulan.

“Pelaku kemudian melakukan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, RA diduga melanggar Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: