ODGJ Ngamuk di Tanggetada, Kolaka, Seorang Warga Ditebas Pakai Parang
Kolaka – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial M (28) menganiaya seorang pria bernama Mandu (80) di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (15/1/2024).
Kapolsek Watubangga, Ipda Rusdianto, mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang.
“Iya benar, ada kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh ODGJ,” kata Rusdianto, Senin (15/1/2024).
Kejadian bermula saat M masuk ke Kantor Kelurahan Anaiwoi sekitar pukul 09.00 Wita. Ia kemudian berbicara tidak jelas kepada staf kantor tersebut. Setelah itu, M keluar dan menuju ke rumah Mandu yang berada di samping kantor kelurahan.
“Sesampainya di rumah Mandu, M muncul dari belakang korban yang saat itu baru selesai mengupas kelapa menggunakan parang,” ungkapnya.
M kemudian mengambil parang tersebut dan langsung menebas korban di bagian pelipis sebelah kiri sebanyak satu kali.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan pendarahan. Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Tanggetada,” ujarnya.
Namun karena kondisi yang cukup parah, korban terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SMS Bejaya Kolaka.
Rusdianto menjelaskan bahwa pelaku tersebut baru menjalani perawatan di RS Jiwa Kendari selama satu tahun, yakni sejak bulan Januari 2023 sampai bulan Januari 2024. M baru keluar pada hari Sabtu 13 Januari 2024 lalu.
“Pelaku merupakan ODGJ yang baru keluar dari Rumah Sakit Jiwa Kendari pada Sabtu (13/1/2024) lalu,” jelas Rusdianto.
Berdasarkan hasil koordinasi pihak keluarga, kelurahan, dan dinas sosial, pelaku akan kembali dirawat di rumah sakit jiwa.
Saat ini, personel kepolisian berjumlah enam orang yang dipimpin oleh Wakapolsek Watubangga masih berada di lokasi kejadian. Mereka berjaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga korban.