Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Oknum Dosen UM Kendari Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

Oknum Dosen UM Kendari Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Mahasiswa
Mahasiswa Program Studi (Prodi) Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari, berinisial AL, diduga dianiaya oknum dosen inisial MA. Foto: Istimewa. (17/9/2025).

Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari resmi menetapkan oknum dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari berinisial MA sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Prodi Arsitektur Fakultas Teknik berinisial AL, Sabtu (4/10/2025).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penetapan tersebut.

“Iya benar, yang bersangkutan seorang dosen. Sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap salah satu mahasiswanya,” ungkap AKP Welliwanto Malau kepada Kendariinfo, Minggu (5/10).

Aksi penganiayaan itu terekam CCTV yang terjadi di pelataran Kampus UM Kendari di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (17/9) lalu.

AL mengungkapkan saat itu, dirinya sedang duduk di sebuah pagar pelataran kampus. Tiba-tiba, muncul oknum dosen tersebut dan langsung menendangnya. Korban lalu mempertanyakan perihal penganiayaan itu.

Tetapi, ia justru ditarik dari pagar dan langsung dibanting. Setelah dibanting, oknum dosen tersebut diduga kembali memukul di bagian bahunya.

Pihak kampus dan sejumlah mahasiswa Fakultas Teknik UM Kendari sempat melakukan mediasi. Namun saat mediasi itu tidak ditemukan titik terang. Sehingga ia memilih melaporkan oknum dosen tersebut ke Polresta Kendari, Senin (22/9).

Baca Juga:  Sopir Angkot Perkosa Wanita Keterbelakangan Mental di Kendari

“Saat mediasi tidak ada titik temu. Lanjut proses hukum dan kemarin jadi tersangka. Alat bukti lengkap,” kata AL.

Dosen Diduga Aniaya Mahasiswa Gegara Baju, Humas UM Kendari: Kami Hormati Proses Hukum

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten