Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

OJK Indikasi Fraud di Bank Sultra Bukan Kerjaan 1 Orang, Ini Tanggapan Abdul Latif

OJK Indikasi Fraud di Bank Sultra Bukan Kerjaan 1 Orang, Ini Tanggapan Abdul Latif
Direktur Bank Sultra, Abdul Latif. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (16/9/2022).

Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengindikasi fraud atau pencurian dana nasabah di Bank Sultra bukan hanya dikerjakan oleh satu orang. Pasalnya, besaran dana yang dibegal oleh Ahmad Guahir Kamaruddin mencapai Rp1,9 miliar, mustahil dilakukan secara individu tanpa adanya melibatkan pihak lain.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama (Dirut) Bank Sultra, Abdul Latif menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“Kalau itu, masih kami tunggu, nanti kejaksaan yang selidiki. Jadi ini masih proses penyidikan di kejaksaan, kita biarkan penegak hukum yang selidiki,” tutur Latif kepada awak media, Jumat (16/9/2022).

Dia menambahkan, sejak mencuatnya kasus fraud tersebut, pihaknya mulai memperkuat pengawasan aliran dana yang terjadi dalam perusahaan agar tidak terjadi kejadian serupa.

“Tidak kalah penting juga membina semua karyawan dan karyawati untuk bisa mengontrol gaya hidupnya, supaya tidak lebih besar pasak daripada tiang, artinya kebutuhan dan pendapatan mereka bisa seimbang. Sehingga tidak terdorong untuk melakukan tindakan tidak terpuji,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mantan pegawai Bank Sultra bernama Ahmad Guahir Kamaruddin diperiksa Kejati Sultra karena mencuri dana sebesar Rp1,9 miliar dari 105 nasabah saat masih menjabat, Rabu (14/9).

Baca Juga:  Manggung di Giat KPU Sultra, Tipe-X dan Kania Bintang Pantura Ajak Warga Sukseskan Pilkada 2024

Usai menjalani pemeriksaan, pegawai yang menjabat sebagai Sundries atau Teller Over Booking Nontunai langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra.

Editor
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten