Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

OJK: Judi Bola Online di Sultra Belum Teridentifikasi, akan Ditindak Jika Ada

OJK: Judi Bola Online di Sultra Belum Teridentifikasi, akan Ditindak Jika Ada
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Bismi Maulana Nugraha. Foto: La Ode Muhammad Ismail/Kendariinfo. (1/7/2026).

Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut hingga kini belum menemukan atau mengidentifikasi adanya aktivitas transaksi perjudian bola online yang melibatkan sistem keuangan di wilayah Sultra.

Meski demikian, OJK memastikan akan bertindak tegas apabila ditemukan rekening atau transaksi keuangan yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian, termasuk judi bola online.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugrah, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum mengidentifikasi situs web maupun masyarakat yang terlibat dalam judi bola online tersebut.

“Jujur, judi bola online, apalagi sekarang masih marak piala dunia, dan kami bersama teman-teman Komdigi sudah melakukan identifikasi. Nampaknya, di Sulawesi Tenggara saat ini belum terdapat pola-pola terkait judi bola online,” ujarnya kepada Kendariinfo, Rabu (1/7/2026).

Meski demikian, pihaknya terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan judi bola online tidak masuk ke Sultra.

“Kami terus melakukan pemantauan, melakukan koordinasi untuk memastikan jangan sampai judi online masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara,” ucapnya.

Namun, apabila terdapat indikasi rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi perjudian, maka langkah pertama yang akan dilakukan adalah pemblokiran rekening melalui koordinasi dengan perbankan dan instansi terkait. Selanjutnya, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang pasti, kalau namanya judi online, tentunya kami akan segera melakukan identifikasi. Kami mengumpulkan dulu, kalau memang sudah ada beberapa alat bukti yang cukup, kami akan melakukan penutupan (pemblokiran). Setelah itu kami melakukan langkah-langkah represif. Tentunya akan melakukan, istilahnya, menangkap pelaku,” tegasnya.

OJK mengimbau masyarakat Sultra untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berpotensi merugikan kondisi ekonomi keluarga dan dapat menjerat pelaku dalam tindak pidana pencucian uang maupun kejahatan keuangan lainnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten