Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Oknum Polisi di Polda Sultra Disanksi PTDH usai Terciduk Selingkuh bersama Istri Orang

Oknum Polisi di Polda Sultra Disanksi PTDH usai Terciduk Selingkuh bersama Istri Orang
Oknum polisi di Propam Polda Sultra yang terciduk selingkuhi istri orang lain. Foto: Istimewa. (5/5/2023).

Kendari – Oknum polisi di Propam Polda Sultra berinisial Bripka DM dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terciduk selingkuh bersama istri orang lain di salah satu hotel yang terletak di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Jumat (5/5/2023) lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan. Ferry mengatakan Bripka DM disanksi PTDH usai menjalani sidang etik yang dilakukan oleh Polda Sultra.

“Benar sudah di PTDH (Bripka DM),” ujar Kombes Ferry kepada wartawan, Jumat (7/7).

Ferry menuturkan Polda Sultra tetap memberikan kesempatan kepada Bripka DM jika ingin melakukan upaya perlawanan banding dari hasil putusan sidang etik yang telah dilaksanakan.

Ia menuturkan untuk sidang etik terkait kasus penggerebekan Bripka DM sudah tuntas dan dengan hasil PTDH. Namun jika Bripka DM tidak mengajukan banding lewat Pejabat Pembentuk KKEP Banding, maka hasil sidang etik akan berkekuatan hukum.

“Dia masih bisa banding lagi, dia masih diberikan kesempatan (banding). Kalau tidak berarti sudah inkrah,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum polisi di Propam Polda Sultra berinisial Bripka DM terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terciduk selingkuh bersama istri orang lain di salah satu hotel yang terletak di Jalan Supu Yusuf pada Jumat (5/5) lalu.

Kronologi Oknum Propam Polda Sultra Digerebek dengan Istri Orang Tanpa Busana Dalam Kamar Hotel

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten