Oknum Polisi Diamankan Polres Baubau Usai Terekam Aniaya Bocah 10 Tahun

Baubau – Seorang anggota polisi inisial FZ (30) ditahan Kepolisian Resort (Polres) Baubau usai terekam kamera pengawas sedang menganiaya bocah inisial HK (10) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/4/2022).
Profesi dan Pengamanan (Propam) turun tangan mengusut kejadian yang terjadi di salah satu gang di Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, oknum anggota yang diduga melakukan penganiayaan kini sudah ditahan Propam Polres Baubau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku yang diduga oknum anggota tersebut sekarang sudah kami amankan dan kami periksa di Seksi Propam Polres Baubau,”katanya, Selasa (19/4/2022).
Sebelumnya, seorang oknum polisi terekam kamera pengawas milik salah satu warga sedang menganiaya seorang bocah. Dalam video berdurasi 1 menit 26 detik yang tersebar di media sosial, tampak seorang anak yang mengendarai sepeda berpapasan dengan mobil berwarna merah yang dikendarai oknum polisi tersebut.
Tanpa disangka, sepeda tersebut tampak hampir terjatuh hingga menyerempet mobil tersebut. Oknum polisi berpangkat brigadir itu turun dan memanggil anak tersebut lalu memukul korban. Setelah itu, oknum polisi itu berlalu meninggalkan bocah yang masih duduk di sekolah dasar itu.
Tak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku ke kantor kepolisian setempat, kini kasus tersebut dalam penanganan Polres Baubau
