Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Oknum Polisi Wakatobi yang Ditangkap di Hotel Kasus Narkoba Resmi Dipecat

Oknum Polisi Wakatobi yang Ditangkap di Hotel Kasus Narkoba Resmi Dipecat
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Istimewa.

Wakatobi – Oknum polisi berinisial AS yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dipecat, Jumat (1/4/2022).

AS yang berpangkat Aipda itu dicopot dari jabatannya karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Ia bersama seorang teman wanitanya inisial AA (31) ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Kendari.

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh mengatakan, AS dipecat dengan tidak terhormat setelah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) selama tiga hari, sejak 30 Maret 2022 – 1 April 2022.

“Sidangnya dipimpin oleh Wakapolres Wakatobi. Diputuskan bahwa Aipda AS mendapat sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Kombes Pol Prianto Teguh, kepada awak media melalui telepon seluler, Sabtu (2/4).

Sebelumnya, Aipda A ditangkap dengan seorang perempuan inisial AA di salah satu hotel di Kota Kendari dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,95 gram, Rabu (2/2).

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap tersangka inisial LOZ (34) di sebuah kapal motor di Pelabuhan Wanci dengan barang bukti 10,50 gram. Kemudian dua tersangka lainnya yakni RDM (42) dan H (36) ditangkap di BTN Baruga Regency dengan barang bukti sabu-sabu 0,46 gram.

Setelah penangkapan lima tersangka tersebut, diamankan lagi dua pelaku lainnya, MTP (53) dan R (26), dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,65 gram.

Baca Juga:  Guru SD di Bombana Dipolisikan, Diduga Aniaya Siswa karena Melawan saat Diminta Buang Sampah

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

5 Pengedar Narkoba di Kendari Tertangkap, 1 Anggota Polres Wakatobi

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten