Oknum Polisi yang Dituduh Perkosa Mertua Bantah Dibekingi dalam Upaya Banding di Polda Sultra

Buton Utara – Oknum polisi di Buton Utara (Butur), Aipda AD membantah memiliki bekingan dalam proses upaya banding di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) usai dipecat di tingkat Polres Butur.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum AD, Mawan. Mawan mengatakan Aipda AD selama ini patuh dengan putusan yang ada. Namun pihaknya tetap menggunakan upaya hukum dengan melakukan banding di Polda Sultra.
Mawan merespons itu usai komentar dari keluarga AS, yang menyampaikan bahwa Aipda AD memiliki ’bekingan’ di Polda Sultra.
“Perlu kami luruskan juga terkait kalimat yang disampaikan oleh pelapor (mertua laki-laki Aipda AD) inisial SY, bahwa klien kami pernah mengatakan tidak akan di PTDH karena ada yang beking di Polda Sultra,” ujar Mawan melalui keterangan resminya kepada awak media, Senin (21/4/2025).
Menurut Mawan, pernyataan itu merupakan klaim sepihak dari SY. Ia menegaskan bahwa Aipda AD patuh terhadap aturan institusi Polri. Ia pun sangat menyayangkan klaim sepihak tersebut.
“Pernyataan itu adalah unsur tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah, karena klien kami selama ini diam dan menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan tertinggi institusi Polri,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara oknum polisi Aipda AD meluruskan informasi beredar terkait tuduhan pemerkosaan terhadap mertua perempuannya berinisial AS (37). Pihaknya menegaskan kliennya tidak pernah melakukan pemerkosaan.
“Informasi klien kami yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri adalah hoaks dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” kata kuasa hukum Aipda AD Mawan dalam keterangannya, Senin (21/4).
Kuasa Hukum Oknum Polisi di Butur Klarifikasi soal Tuduhan Dugaan Pemerkosaan Mertua


