Oknum PPPK di Konawe Dilaporkan Aniaya Istri, Pelaku Diamankan

Konawe – Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial HA (41) dilaporkan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya inisial SU. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan pelaku langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Jumat (3/10/2025).
“Iya hari ini langsung diamankan,” kata Taufik saat dikonfirmasi Kendariinfo.
Taufik mengungkapkan dugaan penganiayaan itu terjadi di rumah dinas mereka di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Selasa (16/9) sekitar pukul 13.00 Wita. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika HA menyuruhnya menelepon keluarga untuk meminjam uang.
Setelah itu, tanpa alasan jelas, HA diduga memukul pipi kiri korban menggunakan tangan mengepal hingga korban terjatuh ke lantai. Korban mengaku sempat diperintahkan masuk ke kamar tidur, namun ia menolak.
“Tiba-tiba pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan kepalan tangan hingga menyebabkan benjol,” ujarnya.
Korban kemudian lari masuk ke kamar, namun HA ikut mengejar dan berusaha kembali memukul. Ia mengatakan upaya pelaku berhasil dicegah oleh anak korban, berinisial AA. Setelah itu, HA meninggalkan kamar, sementara korban yang ketakutan memutuskan pergi dari rumah. Dari kejadian itu, korban mengalami benjolan di kepala serta rasa sakit di pipi kiri.
“Setelah kejadian korban langsung melapor ke polisi,” ungkap dia.
Polisi menjerat HA dengan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a subs ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Subsider, pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.





