Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Oknum TNI Cabul di Kendari Diproses Peradilan Militer, Terancam 15 Tahun Penjara dan PTDH

Oknum TNI Cabul di Kendari Diproses Peradilan Militer, Terancam 15 Tahun Penjara dan PTDH
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (19/5/2026).

Kendari – Oknum anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 1417/Kendari, Sertu Majid Bone, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang kini ditangani aparat militer.

Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, menegaskan proses hukum terhadap pelaku tetap dilakukan melalui Peradilan Militer karena status yang bersangkutan masih aktif sebagai prajurit TNI saat dugaan tindak pidana terjadi.

“Kita tetap laksanakan di Peradilan Militer karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana saat dinas atau masih aktif, bukan setelah dia dipecat, jadi peradilannya tetap di Peradilan Militer,” ujar Haryadi, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 414 terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan PTDH,” tegasnya.

Sertu Majid Bone diamankan tim gabungan Denpom XIV/3 Kendari, Korem 143/Halu Oleo, serta jajaran Polda Sultra di rumah sepupunya di Jalan Andi Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/5) sekitar pukul 07.00 Wita.

“Saat ini, Sertu Majid Bone telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer,” pungkasnya.

Alasan Denpom Kendari Butuh Waktu 35 Hari Tangkap Sertu Majid Bone, Kerap Berpindah Tempat

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten