Oknum TNI yang Diduga Perkosa Mahasiswi Jalani Pemeriksaan di Denpom XIV/3 Kendari

Kendari – Oknum TNI berinisial Prada F yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial L (21) menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Sabtu (8/7/2023).
Komandan Denpom XVI/3 Kendari Mayor CPM Ussama mengatakan, pihaknya telah mengamankan dan melakukan penahanan sementara terhadap Prada F. Tujuannya, agar pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswi salah satu kampus di Kota Kendari ini bisa terungkap dan berjalan lancar.
“Memang benar Denpom XIV/3 telah menerima laporan pengaduan. Dan kami sudah melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani penahanan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan,” katanya.
Ussama menerangkan, dalam kasus yang diadukan oleh L, korban mengaku diperkosa oleh Prada F di sebuah BTN yang ada di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada 26 Juni 2023 lalu. Namun, korban berani buka suara setelah beberapa hari kejadian.
Atas aduan korban ini, Ussama menegaskan bahwa Denpom XIV/Kendari akan bekerja dengan profesional sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terduga pelaku terbukti melakukan kesalahan, maka pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi dan hukuman tegas.
“Kami bekerja sebagaimana mestinya untuk proses hukum, sehingga tidak ada yang dirugikan terutama pihak korban untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.





