Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi di Balik Respons Pejabat Terhadap Kritik Gubernur Sultra
Kendari – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo, menyoroti potensi maladministrasi di balik respons Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra, Ridwan Badallah, terhadap kritik yang ditujukan kepada gubernur yang dilayangkan oleh Anggota DPR RI dapil Sultra, Ridwan Bae beberapa waktu lalu.
Mastri mengatakan, tindakan Ridwan yang merespons kritik melalui media sosial pribadinya belum dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Namun, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada maladministrasi jika ditinjau dari perilaku pejabat publik dan kesesuaian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Menurut Mastri, kritik terhadap kepala daerah merupakan bagian dari fungsi pengawasan, termasuk yang dilakukan anggota DPR RI. Karena itu, pemerintah semestinya memberikan penjelasan melalui pejabat yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan sikap resmi pemerintah daerah.
“Ketika seorang gubernur dikritik oleh masyarakat atau oleh pihak lain, mestinya yang melakukan klarifikasi dan penjelasan bukan Kepala Dinas Pariwisata. Mestinya dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo, misalnya, sebagai juru bicara pemerintah provinsi,” kata Mastri saat ditemui awak media, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, pengambilan peran oleh pejabat yang tidak sesuai dengan kewenangannya dapat menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Terlebih, Dinas Pariwisata memiliki tugas yang berkaitan dengan pengembangan dan publikasi sektor kepariwisataan.
“Ketika dia melakukan publikasinya atau membangun opini atas pernyataan-pernyataan, tujuannya mungkin untuk meluruskan, tetapi karena itu bukan fungsi Kepala Dinas Pariwisata, maka itu berpotensi melampaui kewenangannya atau tidak kompeten dalam memberikan penjelasan-penjelasan itu,” ujarnya.
Selain persoalan kewenangan, Mastri juga mengingatkan bahwa pejabat aparatur sipil negara (ASN) tetap terikat kode etik dan kode perilaku ketika menggunakan media sosial pribadi.
Ia merujuk pada Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor 137 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan media sosial oleh ASN.
Mastri menegaskan, ASN tidak dibenarkan menggunakan media sosial untuk menyebarkan kebohongan, hoaks, provokasi, stigma, radikalisme, maupun ujaran kebencian. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, termasuk pejabat pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah provinsi.
“Ini harus betul-betul jadi perhatian sebagai ASN, apa pun jabatannya. Apalagi yang bersangkutan adalah pejabat eselon dua di pemerintahan provinsi,” pungkasnya.
Ridwan Bae ke Gubernur Sultra: Jangan Banyak Tidur, Turun ke Lapangan
