Ombudsman Sultra Dalami Polemik Pengadaan Seragam Siswa di SMAN 2 Kendari

Kendari – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan pengumpulan informasi terkait dugaan polemik pengadaan dan penjualan seragam serta atribut siswa di SMAN 2 Kendari.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sultra, Mastri Susilo, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengadaan hingga penjualan seragam siswa yang dilakukan melalui koperasi sekolah.
“Pengumpulan informasi ini merupakan langkah awal untuk memperoleh keterangan dan dokumen pendukung sebelum Ombudsman menentukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” kata Mastri kepada awak media, Kamis (10/9/2026).
Mastri menjelaskan, Ombudsman mendalami sejumlah aspek dalam persoalan tersebut, termasuk dugaan adanya kewajiban pembelian seragam yang dikaitkan dengan proses pembelajaran siswa.
Ia juga membuka ruang bagi orang tua siswa yang ingin menyampaikan laporan terkait persoalan seragam tersebut kepada Ombudsman Sultra.
“Dan kalau ada orang tua siswa yang mau melapor, silakan,” ujarnya.
Pengumpulan informasi dilakukan Tim Ombudsman Sultra di SMAN 2 Kendari pada Rabu (9/9) mulai pukul 09.30 hingga 12.00 Wita. Dalam kegiatan itu, Mastri didampingi Asisten Pemeriksaan Laporan Fakhri Samadi dan Annisa Ayu Hafidzah.
Tim Ombudsman meminta keterangan dari sejumlah pihak, yakni Kepala SMAN 2 Kendari Nur Aida, pengurus koperasi Abdul Rahim, bendahara sekolah Nurdiana, serta perwakilan siswa kelas X.
Informasi yang dikumpulkan meliputi mekanisme pengadaan dan penetapan harga seragam serta atribut siswa, keterbukaan rincian biaya kepada orang tua atau wali siswa, pihak yang terlibat dalam pengadaan, hingga dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Selain itu, Ombudsman juga mendalami dugaan kewajiban pembelian seragam melalui sekolah atau koperasi, termasuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan antara pembayaran seragam dengan hak siswa mengikuti kegiatan pembelajaran.
Pendalaman tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Mastri menegaskan, informasi dan dokumen yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan bagi Ombudsman Sultra untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan lembaga tersebut.
“Ombudsman akan memadukan informasi yang diperoleh dengan dokumen pendukung untuk menentukan tindak lanjut penanganan,” pungkasnya.





