Orang Tua Polisikan Guru SD di Konsel Usai Diduga Aniaya Anaknya, Berujung Disanksi Adat
Konawe Selatan – Seorang guru SDN 15 Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial MS dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial F. Namun, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme sanksi adat berupa peohala.
MS sendiri membantah tuduhan penganiayaan tersebut. Ia mengungkapkan, kronologi kejadian bermula saat pembagian program makan bergizi gratis (MBG) di lingkungan sekolah pada Kamis (10/9/2026).
Saat itu, kata MS, sejumlah siswa dari kelas lain datang ke kelas perwaliannya dan berteriak-teriak. Ia kemudian memanggil F, namun panggilannya tidak diindahkan.
”Saya keluar mau panggil, tapi setelah dia melihat saya keluar, dia lari menuju kelasnya,” kata MS kepada Kendariinfo, Kamis (1/10).
MS kemudian menuju kelas F dan meminta izin kepada guru wali kelas untuk menanyakan peristiwa tersebut. Setelah mendapat izin, MS menanyakan kejadian itu kepada F. Namun, F langsung berdiri dan membantah telah membuat keributan. MS mengaku kembali menegur F karena meyakini sejumlah siswa lain mengetahui kejadian yang sebelumnya terjadi.
“Dia sambil menangis bilang mau pulang kasih tahu bapaknya,” tuturnya.
Ia kemudian memegang lengan siswa tersebut dengan maksud menghentikannya agar tidak berlari. Namun, siswa itu disebut memberontak dan berusaha melepaskan diri. “Terpaksa agak kuat saya pegang. Di situlah agak biru tangannya,” jelasnya.
Orang tua yang tidak terima lalu melaporkan MS ke Polsek Moramo. Dalam proses penyelidikan awal, kasus tersebut lalu ditangani lewat jalur adat. MS diminta membayar denda lewat adat peohala sebesar Rp50 juta, tapi tidak bisa disanggupi.
“Iya saya dipeohala, uang dari Rp50 juta ditawar sampai Rp35 juta, jadi kami membayar Rp35 juta dan laporan mereka cabut di polisi,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Taufik Hidayat, membenarkan adanya laporan orang tua korban ke polisi. Namun, keluarga korban mengajukan pencabutan laporan polisi tersebut. Terkait adanya denda adat sebesar Rp35 juta, Taufik memastikan pihaknya tidak mengetahui secara pasti.
“Iya benar ada laporannya, tapi keluarga korban mengajukan pencabutan laporan, alasannya mereka selesaikan secara kekeluargaan,” tutupnya.
