Owner Arisan Online di Kendari Dipolisikan atas Dugaan Kasus Penipuan

Kendari – Owner salah satu arisan online asal Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DIP (25) dipolisikan ke Polresta Kendari atas dugaan kasus penipuan.
Menurut salah satu korban bernama Dery Hendrawan (20), wanita tersebut dipolisikan oleh peserta arisan online karena diduga telah melakukan penipuan atau menyalahgunakan uang nasabah yang bergabung dalam salah satu grup arisan. Dalam grup itu, DIP berstatus sebagai penanggung jawab sekaligus pengelola arisan.
“Dia perkenalkan arisannya dulu di grup-grup. Banyak yang bergabung tapi setelah arisan itu kacau, kita dikeluarkan satu persatu padahal uangnya kita sudah masuk,” katanya dalam sambungan telepon.
Dery menerangkan, komunikasi dengan DIP rutin dilakukan. Namun, ketika ia meminta uangnya sebesar Rp44 juta lebih agar segera dikembalikan, DIP hanya membuat janji-janji manis dan tidak pernah menepatinya.
“Setiap hari dia janji mau transfer ke semua member tapi dia bohong terus, diajak ketemu dia menghilang,” kesalnya.
Atas kasus tersebut, Dery dan peserta arisan lainnya mengaku mengalami kerugian puluhan juta. Pihaknya berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan mereka agar yang bersangkutan bisa diberikan efek jerah.
Sementara itu, Owner arisan online DIP saat dikonfirmasi Kendariinfo mengatakan, ia tidak menipu peserta arisan online yang telah dibentuk. Namun ada masalah yang ia hadapi sehingga grup arisan tersebut ditutup pada 7 Maret 2023.
“Member saya ada 300 orang dari Kota Kendari dan luar Kendari. Oleh karena itu, proses pengembalian dilakukan bertahap, berangsur-angsur,” bebernya.
DIP juga menegaskan, arisannya ditutup sah melalui salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kendari disebabkan ia telah mengalami banyak kerugian karena adanya penggelapan yang dilakukan oleh beberapa member atau anggota. Apalagi, banyak member yang keluar secara sepihak sehingga menimbulkan kepincangan dalam menjalankan arisan tersebut.
Terkait masalah itu juga, DIP sedang mengurus segala tindak pidana penggelapan yang terjadi atau dilakukan oleh peserta yang tidak bertanggung jawab dalam arisan tersebut, baik secara hukum maupun secara mediasi.





