Pedagang BBM Eceran di Kendari Diingatkan Segera Habiskan Stok, Lalu Tak Berjualan Lagi

Kendari – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari mulai mengingatkan pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar tidak lagi berjualan setelah stok yang dimiliki habis.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin mengatakan, pihaknya telah turun langsung menemui pedagang BBM eceran di sejumlah titik setelah mengikuti rapat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pertamina, dan Hiswana Migas.
Dasril mengatakan, sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 9 ayat 6 yang mengatur larangan berjualan di sekitar SPBU.
“Kami menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 9 ayat 6. Di situ ada larangan setiap orang berjualan di dekat SPBU,” kata Dasril kepada Kendariinfo, Sabtu (19/9/2026).
Setelah rapat membahas antrean panjang di sejumlah SPBU, Satpol PP langsung menyambangi pedagang BBM eceran di kawasan Tapak Kuda, sekitar kawasan Bundaran Tank, termasuk di sekitar SPBU Anduonohu, pada Jumat (18/9) malam.
Dalam sosialisasi itu, petugas tidak langsung meminta pedagang menghentikan penjualan. Pedagang bensin eceran diberi kesempatan untuk menghabiskan stok yang masih tersedia sebelum penertiban dilakukan.
“Silakan habiskan stoknya, tetapi kami mengimbau setelah habis jangan lagi menjual di dekat SPBU,” ujarnya.
Pemkot Kendari telah memberikan waktu lima hari terhitung sejak Jumat (18/9) agar para pedagang BBM eceran di sekitar SPBU segera menghabiskan stok dagangannya.
Dasril menegaskan, setelah waktu yang diberikan berakhir, Satpol PP bersama Satgas Forkopimda akan mengambil tindakan terhadap pedagang yang masih berjualan di sekitar SPBU.
“Kalau masih kami temukan di sekitar SPBU, kami bersama tim Satgas Forkopimda akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Satpol PP Kendari akan kembali mendatangi sejumlah titik lain untuk memberikan sosialisasi. Dasril mengatakan, pendekatan tersebut dilakukan dengan terus mengingatkan pedagang mengenai larangan berjualan BBM eceran di sekitar SPBU sebelum petugas melakukan penindakan.
Diberi Waktu 5 Hari, Pemkot Kendari Bakal Tertibkan Pengecer BBM Subsidi yang Jual Mahal





