Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bisnis

Pegawai Bank Sultra Diperiksa Kejati Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Sebesar Rp1,9 Miliar

Pegawai Bank Sultra Diperiksa Kejati Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Sebesar Rp1,9 Miliar
Gedung Kantor Bank Sultra. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (14/9/2021).

Kendari – Seorang pegawai Bank Sultra inisial AGK diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,9 miliar.

Dugaan penggelapan dana nasabah itu dilakukan sejak 20 Agustus 2021 hingga 25 Oktober 2021. Total nasabah yang menjadi korban penggelapan dana tersebut sebanyak 105 nasabah.

Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat ditemui mengatakan, AGK mendebit dana dari 105 buku rekening milik nasabah aktif ke 25 buku rekening yang tidak aktif.

Awalnya, pelaku mendeteksi tabungan milik 105 nasabah. Selanjutnya, AGK diam-diam mengirim uang ke 20 nomor rekening nominatif milik nasabah yang sudah tidak digunakan lagi.

Dari 20 rekening nominatif milik nasabah itu, pegawai Bank Sultra itu kembali mengirim uang hasil debetan ke 5 rekening milik nasabah lainnya yang juga sudah tidak aktif.

“Jumlah yang didebet bervariasi, totalnya sebesar Rp1,9 miliar,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).

AGK diperiksa di Kantor Kejati Sultra sejak pukul 14.00 WITA. Hingga berita ini ditayangkan, pelaku tengah menjalani pemeriksaan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten