Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pegiat Anti Korupsi Desak Kejati Segera Tuntaskan Kasus PT Toshida

0
0
Pegiat Anti Korupsi, Fatahillah. Foto: Istimewa.

Kendari – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan penjabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan izin tambang PT Toshida Indonesia mendapat tanggapan dari Pegiat Anti Korupsi, Fatahillah.

Saat ditemui di salah satu Kafe Kota Kendari, Sabtu (26/6/2021) dirinya mengatakan, agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan tim penyidik agar mengusut cepat proses kasus tersebut.

“Karena penyidikan tindak pidana korupsi berbeda dengan penyidikan tindak pidana lain. Karena di sini ada Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, itu jelas penerapannya. Jangan sampai ada upaya-upaya lain yang menghalang-halangi upaya penyidikan. Ini juga merupakan hal yang coba kami dalami,” ujarnya.

Konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi PT Toshida Indonesia oleh Kejati Sultra. Foto: Fito/Kendariinfo. (17/6/2021).

Menurutnya, ketidakhadiran para tersangka, yakni YSM dan LSO terhadap panggilan Kejati patut dipertanyakan.

“Ketidakhadiran para tersangka, yakni YSM dan LSO atas panggilan Kejati kita harus menduga ada apa-apanya,” ujarnya kepada awak media.

Jelas Fata, maksud dari “ada apa-apanya” adalah kemungkinan adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau penghilangan barang bukti.

“Memang tidak bisa kita simpulkan demikian, itu hanya sebuah dugaan. Tapi tidak ada salahnya dan mudah-mudahan jaksa bisa berpikir ke arah sana. Bahwa ketidakhadiran para tersangka ini karena ada hal-hal tertentu yang disembunyikan,” terangnya.

Menurutnya, jika para tersangka beralasan sakit, hal tersebut harus diperiksa oleh para penyidik.

“Kami rasa tim penyidik harus mendalami hal tersebut. Ketidakhadirannya ini sebenarnya apa. Kalau memang alasannya sakit diminta juga keterangan dokter secara yang bersangkutan secara langsung,” paparnya.

Selain percepatan pengusutan kasus, ada dua hal yang menjadi perhatian pihaknya, yakni para tersangka yang terlibat dan aliran dana kasus ini.

“Dalam perizinan pertambangan tentu harus konkret segala izinnya. Misalnya syarat-syaratnya tidak konkret tapi ada penambangan, inikan patut diduga ada yang membekingi dan mereka inilah yang seharusnya dikejar. Tidak mungkin pemilik tambang sendiri yang berinisiatif melakukan itu,” ungkapnya.

Di ujung wawancara, Fata menekankan agar penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp200 miliar ini bisa dituntaskan dengan cepat.

“Namun kita harus tetap berprasangka baik. Kami dari Pegiat Anti Korupsi berharap bahwa tim Kejati dan penyidik mempercepat proses penanganan kasus ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan izin tambang PT Toshida Indonesia yang telah bergulir beberapa pekan dan menyeret beberapa nama sebagai tersangka, yakni BHRS (eks Plt. Kadis ESDM Sultra), YSM (Plt. Kadispora Sultra), LSO (Dirut PT Toshida Indonesia), dan UMR (General Manager PT Toshida Indonesia).

Dari keempat tersangka itu, dua di antaranya telah memenuhi panggilan Kejati Sultra dan dilakukan penahanan, yaitu BHR dan UMR. Sedangkan dua tersangka lainnya masih mangkir dari panggilan Kejati Sultra.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: