Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pelajar SMAN di Kendari Kedapatan Bawa Busur, Ngaku untuk Jaga Diri

0
0
Pelajar SMAN 10 Kendari berinisial ARP (17) dan pelajar SMAN 2 Konawe Selatan (Konsel), A (16) saat diamankan di Mapolresta Kendari. Foto: Istimewa. (18/10/2026).

Kendari – Seorang pelajar SMAN 10 Kendari berinisial ARP (17) diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis mata busur dan ketapel di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Lepolepo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (18/10/2026) dini hari.

Saat itu, ARP berboncengan dengan temannya berinisial A (16), pelajar SMAN 2 Konawe Selatan (Konsel). Keduanya melintas bersama kelompok anak muda yang berkonvoi menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan dugaan tawuran di kawasan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari melalui layanan 110 Polresta Kendari.

Seorang pelajar SMAN 10 Kendari berinisial ARP (17) diamankan di Mapolresta Kendari setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis mata busur dan ketapel. Foto: Istimewa. (18/10/2026).

Petugas kemudian mendatangi kampus untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, setibanya di lokasi, polisi tidak menemukan tawuran sehingga patroli dilanjutkan di sejumlah wilayah Kota Kendari.

Saat melintas di Jalan Poros Bandara Haluoleo, petugas mendapati sekelompok anak muda yang berkonvoi menggunakan sepeda motor sambil menggeber kendaraannya. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kelompok tersebut.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu mata busur dan ketapel berbahan besi yang dibawa ARP. Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap A, polisi tidak menemukan barang bukti apa pun.

“Pelaku membawa busur dengan alasan untuk menjaga diri karena sebelumnya ada permasalahan dengan kelompok lain,” kata Kompol Welliwanto Malau.

Selain mata busur dan ketapel, polisi turut mengamankan satu tas selempang hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna biru sebagai barang bukti.

ARP selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis
Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: