Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

DPO Penyekapan dan Pemerkosaan Wanita Kendari Ditangkap, Dihadiahi Timah Panas saat Melawan

0
0
Tersangka berinisial MA saat diamankan usai menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial MA (20), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan tersangka diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 19.15 Wita. Penangkapan dilakukan bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari di Jalan Pemuda, Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kendari.

“Yang bersangkutan diamankan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul dengan kekerasan,” ujar Welliwanto melalui keterangan resminya, Selasa (20/10).

Kasus tersebut bermula pada Minggu (28/6), saat tersangka menjemput korban di tempat kerjanya dan membawanya ke rumah tersangka di kawasan Gunung Jati, Kendari.

Setibanya di rumah, tersangka mengancam akan menyebarkan video hubungan badan mereka. “Ancaman itu diduga membuat korban ketakutan hingga menuruti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan seksual,” bebernya.

Ia mengatakan, hasil pendalaman penyidik, tersangka juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban sekitar sepekan sebelum kejadian. Korban disebut mengalami penganiayaan di sejumlah bagian tubuh.

Welliwanto menjelaskan, saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan upaya pelarian tersebut.

“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat proses penangkapan,” tuturnya.

Selain kasus dugaan pemerkosaan, tersangka juga diduga terlibat dalam aksi provokasi penyerangan menggunakan batu terhadap personel Polsek Kandai dan Ditsamapta Polda Sultra ketika petugas melakukan penindakan pada 28 Juni 2026.

Insiden itu mengakibatkan sejumlah personel mengalami luka-luka dan kendaraan dinas kepolisian mengalami kerusakan.

Polisi juga mencatat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika di wilayah Gunung Jati. Namun, dugaan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.

“Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: