Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pelaku Pencabulan Anak di Muna Barat Ditangkap

Pelaku Pencabulan Anak di Muna Barat Ditangkap
Pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto: Istimewa.

Muna Barat – Pelaku pencabulan anak di bawah umur inisial A (18) warga Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy mengatakan, pelaku pencabulan telah diamankan, Selasa (15/3/2022) malam sekitar pukul 20.00 WITA.

“Tersangka telah dilakukan penangkapan karena berdasarkan barang bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang gadis yang masih di bawah umur bernama Bunga (samaran) warga Kecamatan Napano Kusambi, Mubar, menjadi korban pencabulan, Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 10.30 WITA.

Kejadian itu bermula saat korban berkunjung di rumah terlapor untuk menagih utang pembelian pulsa. Terlapor mempersilakan untuk masuk di dalam rumah. Korban pun langsung masuk dalam rumah dan terlapor membayar harga pulsa.

Ketika korban pamit pulang, terlapor tiba-tiba menarik rambut korban dan membaringkannya. Saat itulah, pelaku melancarkan aksinya.

Tagih Uang Pulsa, Anak di Bawah Umur asal Muna Barat Dicabuli

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten