Pelaku Penikaman hingga Tewas di Tambea, Kolaka Diamankan Polisi

Kolaka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan pelaku penikaman yang menewaskan pria berinisial U (41) di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/7/2024).
Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi, mengatakan bahwa pelaku berinisial F (41) diamankan bersama barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan dalam melakukan aksinya.
“Kami telah mengamankan salah satu terduga pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut bersama barang bukti sebilah pisau,” kata Yosa, Selasa (9/7).
Saat ini, pihaknya masih mendalami terkait perkara tersebut. Ia menyebut sejumlah saksi masih diperiksa dan memungkinkan jumlah tersangka akan bertambah.
“Sementara kita sudah mengamankan satu orang. Masih dikembangkan untuk saksi dan kemungkinan akan menjadi tersangka-tersangka lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat dapat bersabar dan memercayakan upaya penegakan hukum kepada kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
“Insyaallah kami akan bekerja secara optimal dan intensif untuk segera mengungkap kasus ini secara terang benderang, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada keluarga korban,” lanjut Yosa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku F akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

