Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Headline

Pelaku Penikaman hingga Tewas di Tambea, Kolaka Diamankan Polisi

Pelaku Penikaman hingga Tewas di Tambea, Kolaka Diamankan Polisi
Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi, saat pengungkapan pelaku penikaman hingga tewas di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (9/7/2024).

Kolaka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan pelaku penikaman yang menewaskan pria berinisial U (41) di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/7/2024).

Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi, mengatakan bahwa pelaku berinisial F (41) diamankan bersama barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan dalam melakukan aksinya.

“Kami telah mengamankan salah satu terduga pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut bersama barang bukti sebilah pisau,” kata Yosa, Selasa (9/7).

Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi, menunjukkan barang bukti sebilah badik yang digunakan pelaku penikaman hingga tewas di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi, menunjukkan barang bukti sebilah badik yang digunakan pelaku penikaman hingga tewas di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (9/7/2024).

Saat ini, pihaknya masih mendalami terkait perkara tersebut. Ia menyebut sejumlah saksi masih diperiksa dan memungkinkan jumlah tersangka akan bertambah.

“Sementara kita sudah mengamankan satu orang. Masih dikembangkan untuk saksi dan kemungkinan akan menjadi tersangka-tersangka lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat dapat bersabar dan memercayakan upaya penegakan hukum kepada kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

“Insyaallah kami akan bekerja secara optimal dan intensif untuk segera mengungkap kasus ini secara terang benderang, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada keluarga korban,” lanjut Yosa.

Baca Juga:  Keluarga Wanita yang Ditemukan Tewas di Kendari Menolak Autopsi, Jenazah Dipulangkan ke Rumah Duka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku F akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pria di Kolaka Tewas Ditikam saat Hadiri Acara Joget

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten