Pelaku Utama Ditangkap, Buser 77 Kejar 3 Terduga Penyebar Video Mesum yang Viral di Sultra

Kendari – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengejar tiga orang terduga penyebar video mesum yang viral di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kasus ini, polisi telah menangkap seorang pelaku utama, Selasa (9/5/2023) dini hari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, pelaku utama yang berhasil diringkus bernama Muhammad Riza (24). Ia ditangkap di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Pelaku utamanya sudah kami tangkap. Yang bersangkutan telah mengakui bahwa dia yang pertama kali menyebarkan video itu,” katanya di hadapan awak media, Selasa (9/5) dini hari.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku video tersebut didapatkan dari handphone (HP) istrinya yang telah dibeli dari pemeran wanita video mesum berinisial A beberapa waktu lalu.
Ketika mendapat video itu, pelaku mengaku menyebarkannya kepada tiga orang rekannya masing-masing berinisial F, J, dan K pada Februari 2023. Tetapi, ia tidak mengetahui pasti siapa yang menyebarkannya lebih luas ke publik.
Atas pengakuan pelaku, Eka Fathurrahman menginstruksikan kepada Buser 77 untuk segera mengamankan tiga rekan pelaku yang diduga ikut terlibat dalam penyebaran video asusila tersebut.
“Kami sudah instruksikan ke anggota supaya kejar tiga pelaku lainnya ini. Mereka ini adalah teman-teman dari pelaku utama bernama Muhammad Riza,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Riza dikenakan Pasal 45 ayat (1) UU Republik Indonesia No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman kurungan 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
Sementara itu, pemeran wanita berinisial A (24) dan pria berinisial R (24) mengaku telah membuat tayangan porno itu pada tahun 2022, dan menjual ponsel yang dipakai merekam milik R di media sosial (medsos) Facebook.
“Awalnya itu HP-nya dijual di Facebook. Kami tidak kenal siapa yang beli, itu video kita sudah hapus. Itu video hanya untuk kepentingan pribadi, kami tidak berniat untuk menyebarkannya,” kata A dalam sambungan telepon.
Namun pada Maret 2023, A mengaku diperas oleh penyebar video jika tidak memberikan uang sejumlah Rp300 ribu. Karena tidak memberikan uang, video tersebut pun viral di medsos.





